Categories: Bengkulu Berita Headline Kepahiang

Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, kasus korupsi penggunaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2019–2024 akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama.

Sidang yang berlangsung hingga Senin malam, 9 Februari 2026, menjadi penanda penting penegakan hukum atas skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bervariasi terhadap sepuluh terdakwa yang berasal dari unsur birokrasi Setwan hingga pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang.

Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang sejak awal dipenuhi fakta-fakta pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

Hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan masing-masing secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun anggaran.

BACA JUGA: Daftar Nama 14 Pejabat Bengkulu yang Dilantik Wagub, Langsung Diminta Tancap Gas!

Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira.

Ia dihukum pidana penjara selama enam tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Roland sangat dominan sebagai pengendali administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan.

Hukuman berat juga menimpa Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran, yang divonis lima tahun enam bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,073 miliar.

Selain itu, Yusrinaldi yang juga pernah menjabat bendahara dijatuhi pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp7 miliar.

Ketiganya dinilai menjadi aktor kunci dalam praktik penyelewengan anggaran.

BACA JUGA: Telaga Viral di Ring Road Kepahiang, Bupati Turun Langsung

Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, serta empat mantan anggota DPRD lainnya—RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni—masing-masing dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti yang nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp1,4 miliar.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: kasus korupsi Bengkulu korupsi Setwan Kepahiang Sekretariat DPRD sidang tipikor Kepahiang uang pengganti korupsi vonis DPRD Kepahiang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

20 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

7 jam ago