Ringkasan Berita:
° Pemerintah memastikan TPG 100 persen, THR TPG, dan gaji ke-13 guru cair sesuai jadwal hingga Desember 2025.
° Penyaluran dilakukan bertahap dengan tenggat ketat agar hak guru terpenuhi sebelum akhir tahun.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di penghujung tahun yang biasanya dipenuhi hiruk-pikuk persiapan libur panjang dan penutupan anggaran, kabar baik akhirnya tiba bagi jutaan guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR) TPG, serta gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal dan dituntaskan sebelum tahun 2025 berakhir.
Kepastian ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan para pendidik.
Setelah sempat diwarnai kekhawatiran soal keterlambatan dan kendala administrasi, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya merilis kalender penyaluran terbaru yang berlaku secara nasional.
Kalender ini sekaligus menjadi penanda bahwa negara berkomitmen menjaga hak guru tetap aman hingga akhir tahun.
Untuk TPG triwulan IV tahun 2025, penyaluran dilakukan dalam dua gelombang. Tahap pertama telah berlangsung pada 12–25 November 2025.
Gelombang awal ini menyasar daerah-daerah yang dinilai cepat menyelesaikan proses verifikasi dan administrasi.
Daerah dengan data yang rapi dan sinkron lebih dulu merasakan masuknya dana ke rekening para guru.
Kini, proses penyaluran telah memasuki tahap kedua.
Pemerintah menargetkan seluruh pencairan TPG triwulan IV rampung paling lambat 22 Desember 2025.
Namun, kecepatan pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Artinya, peran aktif dinas pendidikan setempat menjadi kunci agar hak guru tidak tertunda.
Tak hanya soal TPG reguler, kabar menggembirakan juga datang dari pencairan THR TPG 100 persen.
Pemerintah memastikan THR TPG akan cair pada rentang 2–10 Desember 2025.
Jadwal ini berbarengan dengan pencairan THR ASN secara nasional, sehingga guru bisa merasakan manfaatnya tepat waktu, khususnya untuk kebutuhan akhir tahun dan persiapan hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang selama ini dinanti sebagai “penyelamat” menjelang libur panjang juga telah memiliki kepastian waktu.
Pemerintah menargetkan penyaluran gaji ke-13 pada 15–22 Desember 2025. Momen ini dinilai pas karena berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru, saat kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Di balik kabar baik tersebut, pemerintah tak menutup mata terhadap tantangan administrasi yang masih kerap muncul.
BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan? Ini Alur Lengkap dan Jadwal Baru yang Bikin Guru Bernapas Lega
Untuk guru non-ASN, dinas pendidikan daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan TPG.
Batas waktu ini menjadi krusial, karena keterlambatan sedikit saja dapat berdampak pada jadwal pencairan.
Setelah usulan masuk, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan mengambil alih proses verifikasi. Puslapdik menjanjikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit paling lambat 10 Desember 2025.
Jika semua berjalan lancar, dana TPG dapat mulai dicairkan pada 12 Desember, setelah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memberikan persetujuan.
Namun, ada satu garis merah yang tidak boleh dilanggar.
Sri Destara Ningsi, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menegaskan bahwa KPPN tidak dapat memproses pencairan setelah 14 Desember 2025.
BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!
Ketentuan ini bersifat final karena berkaitan dengan penutupan buku anggaran negara.
Konsekuensinya cukup besar. Usulan yang masuk melewati tenggat waktu tersebut akan otomatis masuk dalam skema carry-over dan baru dibayarkan pada Maret 2026.
Bagi guru yang berharap tambahan penghasilan di akhir tahun, kondisi ini tentu menjadi pelajaran penting tentang disiplin administrasi.
Seluruh mekanisme pencairan ini berpijak pada landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan tersebut menegaskan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Dengan garis waktu yang semakin terang, para guru yang memenuhi syarat diperkirakan mulai bisa bernapas lega.
Bagi banyak pendidik, tambahan penghasilan di penghujung tahun bukan sekadar soal angka di rekening.
Lebih dari itu, ia menjadi simbol pengakuan negara atas dedikasi, kesabaran, dan kerja keras guru dalam mencerdaskan generasi bangsa sepanjang 2025.
Pemerintah pun menegaskan bahwa proses distribusi akan terus dipantau secara ketat.
Koordinasi lintas kementerian dan daerah diperkuat agar tidak ada hak guru yang terhambat hanya karena persoalan teknis.
Transparansi dan ketepatan waktu menjadi kata kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Jika semua berjalan sesuai rencana, akhir tahun 2025 bisa menjadi momen yang lebih cerah bagi para guru Indonesia.
Di tengah tantangan dunia pendidikan yang terus berubah, kepastian ini setidaknya memberi ruang bagi para pendidik untuk menutup tahun dengan senyum—dan menyambut 2026 dengan semangat baru. (*/red)





