Ringkasan Berita:
° Pemerintah merilis jadwal pasti pencairan TPG 100%, THR TPG, dan gaji ke-13 bagi guru ASN.
° Penyaluran berlangsung bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, sementara usulan non-ASN diproses hingga 14 Desember.
° Keterlambatan berpotensi carry-over ke Maret 2026.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di penghujung tahun yang kerap diwarnai hiruk-pikuk persiapan libur panjang, kabar yang paling ditunggu jutaan guru di Indonesia akhirnya tiba.
Pemerintah memastikan seluruh skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, THR TPG, dan gaji ke-13 berjalan sesuai jadwal.
Kepastian ini disampaikan setelah Kemenkeu dan Kemendikdasmen merilis kalender penyaluran terbaru yang berlaku secara nasional.
Penyaluran TPG triwulan 4 tahun ini bergerak dalam dua gelombang.
Tahap pertama, berlangsung 12–25 November 2025, lebih dulu menyasar daerah yang cepat menyelesaikan verifikasi.
Kini, proses memasuki tahap kedua yang ditargetkan rampung paling lambat 22 Desember 2025, mengikuti kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Tak hanya itu, kabar menggembirakan juga datang dari jadwal THR TPG 100 persen yang dipastikan cair antara 2–10 Desember 2025, berbarengan dengan pencairan THR ASN secara nasional.
Sementara untuk gaji ke-13, pemerintah menargetkan penyaluran pada 15–22 Desember 2025—momen yang terasa pas menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Di balik proses tersebut, dinamika administrasi tetap menjadi tantangan tersendiri.
Dinas pendidikan daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan TPG bagi guru non-ASN. Setelah data terkumpul, Puslapdik mengambil alih verifikasi dan menjanjikan terbitnya SKTP paling lambat 10 Desember.
Jika lancar, dana akan dicairkan mulai 12 Desember, setelah KPPN memberikan lampu hijau.
Namun, ada batas waktu yang tak boleh dilanggar. Sri Destara Ningsi, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menegaskan bahwa KPPN tidak bisa memproses pencairan setelah 14 Desember 2025.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya
Artinya, usulan yang terlambat harus siap-siap masuk daftar carry-over dan baru dibayarkan pada Maret 2026.
Semua mekanisme ini berpijak pada PP No. 11 Tahun 2025 serta PMK No. 23 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi guru ASN bersertifikat pendidik yang tidak menerima TPP dari daerah.
Dengan garis waktu yang kini semakin jelas, para pendidik yang memenuhi syarat diprediksi mulai bisa bernapas lega.
Menjelang berakhirnya 2025, tambahan penghasilan ini bukan sekadar angka di rekening—tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi mereka sepanjang tahun.
Pemerintah menegaskan proses distribusi terus dipantau ketat agar hak guru dapat diterima tanpa hambatan administratif.
Akhir tahun yang lebih cerah tampaknya tinggal menunggu hari. (*/red)





