TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

oleh -246 Dilihat
oleh
Fakta resmi tambahan TPG 100% dari APBN, dasar hukum, alur pencairan, serta tantangan administrasi daerah yang bikin jadwal cair berbeda-beda. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Tambah­an TPG 100% bukan kebijakan mendadak, tapi alokasi APBN dengan dasar PP dan PMK.

° Meski dananya jelas, pencairan sering lambat karena administrasi daerah.

° Reformasi 2026 berupaya mempercepat proses bila sinkronisasi data berjalan tepat waktu.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Isu tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen kembali menghangat setelah regulasi 2025 menegaskan adanya komponen tunjangan baru bagi guru bersertifikat.

Banyak guru bertanya-tanya: dana baru dari mana? kenapa dibahas bersamaan dengan rencana pencairan bulanan 2026?—dan yang paling sering muncul, kapan cairnya?

Di tengah derasnya informasi simpang siur, memahami alur anggaran tambahan TPG menjadi penting agar tidak terkecoh kabar menyesatkan.

Bukan Kebijakan Mendadak—Ini Mekanisme APBN yang Terstruktur

Selama ini sebagian guru mengira tambahan TPG adalah “bonus dadakan”. Padahal realitasnya jauh lebih rapi.

Tambahan ini masuk dalam desain fiskal jangka panjang, melalui proses lintas kementerian sebelum akhirnya disahkan dalam APBN. Tidak ada keputusan spontan.

BACA JUGA: TPG Cair Tiap Bulan Mulai 2026? Begini Fakta di Baliknya yang Diam-diam Bikin Guru Deg-degan

Pemerintah justru menegaskan bahwa tambahan TPG adalah hak guru bersertifikat yang sudah dialokasikan negara sejak perencanaan anggaran.

Dua Payung Hukum Utama: PP dan PMK

Tambahan TPG memiliki landasan hukum kuat lewat dua regulasi:

  • PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah pusat menyediakan anggaran tunjangan profesi beserta tambahan komponennya.
  • PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang merinci alur teknis mulai transfer dana hingga pertanggungjawaban daerah.

Regulasi ini memastikan bahwa tambahan TPG setara secara legal dengan TPG reguler. Bukan dana insidental, bukan pula kebijakan musiman.

Dana Berasal dari APBN, Bukan Dibebankan ke Daerah

BACA JUGA: Warning! TPG Bulanan 2026 Bisa Picu Kekacauan Besar Jika Sekolah Telat Berbenah

Tambahan TPG dibiayai penuh oleh APBN melalui skema transfer ke daerah, baik lewat DAU maupun DAK Nonfisik.

Dana bersifat specific grant, sehingga daerah tidak boleh mengalihkan penggunaannya.

Pemerintah pusat juga mencakup berbagai komponen lain: TPG reguler, tambahan tunjangan, hingga THR dan Gaji 13 bagi guru bersertifikat.

Namun satu hal yang kerap luput: meski dana dari pusat, pencairannya sangat dipengaruhi administrasi daerah.

Mengapa Ada Daerah Sudah Cair, Sementara Daerah Lain Belum?

Setelah dana masuk kas daerah, proses pencairan tergantung pada:

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Umumkan Jadwal TPG 100 Persen, THR Guru dan Gaji ke-13: Catat Tanggal Penting Ini Sebelum Terlambat!

  • validasi Info GTK
  • penerbitan SKTP
  • keakuratan Dapodik
  • kecepatan verifikasi daerah
  • penerbitan SPM dan SP2D

Birokrasi daerah punya ritme berbeda-beda. Ada yang bergerak cepat, ada yang menunggu berkas benar-benar sempurna.

Hasilnya? Pencairan tambahan TPG hampir tidak pernah serentak nasional.

Itulah sebabnya guru sering melihat kabar “daerah A sudah cair”, sementara daerah sendiri masih menunggu.

Reformasi 2026: Pencairan Bulanan Bisa Jadi Solusi, Bisa Juga Tidak

Rencana pencairan TPG bulanan pada 2026 memberi harapan baru.

BACA JUGA: TPG Cair Tiap Bulan Mulai 2026? Kemendikdasmen Beberkan Rencana Besarnya untuk Guru

Pemerintah memajukan timeline:

  • Validasi mulai awal Februari
  • Pengentrian data wajib selesai sebelum akhir Januari

Tujuannya mencegah penumpukan berkas sekaligus mengurangi keterlambatan SKTP.

Namun keberhasilan skema bulanan sepenuhnya bergantung pada kesiapan operator sekolah dan pemerintah daerah.

Jika data tetap lambat, skema bulanan hanya akan mengulang masalah lama.

Kesimpulan: Dana Sudah Jelas, tapi Cepat Lambatnya Pencairan Bergantung Administrasi

BACA JUGA: Mulai 2026! Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan, Mendikdasmen Ungkap ‘Bonus’ untuk ASN

Tambahan TPG 100 persen bukan kebijakan tiba-tiba, bukan bonus, dan bukan politik anggaran tahunan.

Ia bagian dari mekanisme APBN dengan dasar hukum lengkap.

Namun kecepatan pencairan tetap ditentukan oleh koordinasi pusat-daerah-sekolah-operator.

Tanpa disiplin data, pencairan akan terus tertunda meski dana sudah tersedia.

Memahami alur ini membantu guru tetap realistis membaca ritme pencairan dan lebih tahan terhadap hoaks jadwal cair yang tidak berdasar.

Persiapan menuju 2026 menjadi krusial agar tambahan TPG dapat diterima tepat waktu tanpa hambatan administratif. (*/red)