Ringkasan Berita:
° Pemerintah merilis jadwal resmi pencairan TPG 100%, THR TPG, dan gaji ke-13 bagi guru ASN.
° Penyaluran berlangsung bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, menyesuaikan kesiapan daerah.
° Guru non-ASN juga diproses melalui Puslapdik dengan batas usulan 5 Desember 2025.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang penutup 2025, angin segar kembali berembus bagi para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah akhirnya memastikan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR) TPG, serta gaji ke-13 yang selama beberapa bulan terakhir menjadi topik hangat di berbagai daerah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa seluruh proses penyaluran dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kecepatan administrasi masing-masing pemerintah daerah.
Rentang pencairan dimulai akhir November hingga 22 Desember 2025 — memberikan ruang agar semua verifikasi dapat dirampungkan tepat waktu.
Untuk TPG triwulan IV, pemerintah membaginya ke dalam dua fase. Tahap pertama sudah berjalan pada 12–25 November bagi daerah yang lebih gesit menyelesaikan verifikasi data.
Saat ini proses memasuki tahap kedua, yang masih akan berlangsung hingga akhir Desember.
BACA JUGA: Dibilang Bonus, Kok Berasa Hukuman? Guru Curhat Pahitnya TPG 100% yang Tak Kunjung Cair
Tak kalah ditunggu, THR TPG 100 persen ditetapkan cair pada 2–10 Desember 2025.
Jadwal ini berbarengan dengan pembayaran THR ASN nasional, sehingga guru dapat menikmati tambahan pendapatan menjelang perayaan akhir tahun.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada 15–22 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan membantu guru mempersiapkan kebutuhan libur Natal dan Tahun Baru.
Di balik layar, proses untuk guru non-ASN juga bergerak cepat.
Dinas Pendidikan daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan TPG.
BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya
Setelah itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan verifikasi dan menerbitkan SKTP paling lambat 10 Desember.
Target pencairan ke guru dimulai 12 Desember, asalkan seluruh berkas sudah masuk ke KPPN sebelum 14 Desember.
Jika terlambat? Dana otomatis menjadi carry-over dan baru bisa dibayarkan Maret 2026.
Melalui PP No. 11/2025 dan PMK No. 23/2025, pemerintah menegaskan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi guru ASN bersertifikat pendidik yang tidak menerima TPP dari pemda.
Aturan ini menjadi filter utama agar distribusi anggaran tetap proporsional dan sesuai regulasi.
Dengan serangkaian jadwal yang kini terbuka dan terverifikasi, para guru bisa bernapas lega.
BACA JUGA: TPG Cair Tiap Bulan Mulai 2026? Begini Fakta di Baliknya yang Diam-diam Bikin Guru Deg-degan
Pemerintah memastikan seluruh proses pemantauan dilakukan ketat demi memastikan hak guru diterima tepat waktu — tanpa drama administrasi yang sering kali menjadi hambatan.
Tahun boleh segera berganti, tapi kepastian hak guru tahun ini tampaknya datang dengan tepat. Arah 2026 pun terasa sedikit lebih menjanjikan. (*/red)






