Categories: Nasional Pendidikan

Akhirnya Cair! Pemerintah Beberkan Jadwal Pasti TPG 100%, THR, dan Gaji ke-13 Guru — Siap-Siap Senyum Lebar di Akhir 2025

Ringkasan Berita:

° Pemerintah merilis jadwal pasti pencairan TPG 100%, THR TPG, dan gaji ke-13 bagi guru ASN.

° Penyaluran berlangsung bertahap mulai akhir November hingga 22 Desember 2025, sementara usulan non-ASN diproses hingga 14 Desember.

° Keterlambatan berpotensi carry-over ke Maret 2026.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di penghujung tahun yang kerap diwarnai hiruk-pikuk persiapan libur panjang, kabar yang paling ditunggu jutaan guru di Indonesia akhirnya tiba.

Pemerintah memastikan seluruh skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, THR TPG, dan gaji ke-13 berjalan sesuai jadwal.

Kepastian ini disampaikan setelah Kemenkeu dan Kemendikdasmen merilis kalender penyaluran terbaru yang berlaku secara nasional.

Penyaluran TPG triwulan 4 tahun ini bergerak dalam dua gelombang.

Tahap pertama, berlangsung 12–25 November 2025, lebih dulu menyasar daerah yang cepat menyelesaikan verifikasi.

Kini, proses memasuki tahap kedua yang ditargetkan rampung paling lambat 22 Desember 2025, mengikuti kesiapan administrasi masing-masing daerah.

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Umumkan Jadwal Lengkap TPG 100%, THR, dan Gaji ke-13 Guru — Ini Tanggal Pastinya!

Tak hanya itu, kabar menggembirakan juga datang dari jadwal THR TPG 100 persen yang dipastikan cair antara 2–10 Desember 2025, berbarengan dengan pencairan THR ASN secara nasional.

Sementara untuk gaji ke-13, pemerintah menargetkan penyaluran pada 15–22 Desember 2025—momen yang terasa pas menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Di balik proses tersebut, dinamika administrasi tetap menjadi tantangan tersendiri.

Dinas pendidikan daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan TPG bagi guru non-ASN. Setelah data terkumpul, Puslapdik mengambil alih verifikasi dan menjanjikan terbitnya SKTP paling lambat 10 Desember.

Jika lancar, dana akan dicairkan mulai 12 Desember, setelah KPPN memberikan lampu hijau.

Namun, ada batas waktu yang tak boleh dilanggar. Sri Destara Ningsi, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menegaskan bahwa KPPN tidak bisa memproses pencairan setelah 14 Desember 2025.

BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

Artinya, usulan yang terlambat harus siap-siap masuk daftar carry-over dan baru dibayarkan pada Maret 2026.

Page: 1 2

Lintang Pos

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

1 hari ago