Aldo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di tempat-tempat ibadah yang sering sepi di luar jam kegiatan.
“Pelaku ini sudah dua kali tertangkap dengan kasus serupa. Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tutup Kombes Nandang. (*/red)
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…