Alex Noerdin Akhirnya Buka Kartu soal Pasar Cinde: Dari ‘Save Cinde’ hingga Ancaman Runtuh

oleh -124 Dilihat
oleh
Alex Noerdin buka suara di sidang korupsi Pasar Cinde. Ia mengungkap alasan administratif, kajian ahli, dan polemik cagar budaya yang memicu kontroversi publik. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin membeberkan versinya soal penghapusan status cagar budaya Pasar Cinde Palembang dalam sidang Tipikor.

° Ia menegaskan kebijakan diambil lewat mekanisme BGS, kajian ahli, dan alasan keselamatan bangunan yang dinilai rawan runtuh.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Misteri di balik penghapusan status cagar budaya Pasar Cinde Palembang perlahan mulai terbuka.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya angkat bicara, mencurahkan versinya dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (15/12/2025).

Dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Alex Noerdin duduk di kursi saksi untuk perkara yang menjerat mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dengan suasana pemeriksaan berlangsung intens sejak awal.

Fokus utama JPU tertuju pada sebuah surat tahun 2016 bernomor 640/0960/BPKAD/2016, yang ditandatangani Alex Noerdin saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

Surat itu dinilai menjadi dasar perintah penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde, meski pasar tersebut kala itu masih aktif dan digunakan masyarakat.

BACA JUGA: Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

“Padahal Pasar Cinde masih bermanfaat. Bagaimana penjelasan Saudara?” tanya JPU tajam.

Alex Noerdin menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut mengabaikan nilai sejarah.

Ia menegaskan, surat itu diterbitkan setelah adanya perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS), sehingga langkah administratif perlu dilakukan.

“Bukan menghapus sejarah, tapi bagian dari mekanisme setelah kerja sama pembangunan ditandatangani,” ujar Alex di hadapan majelis hakim.

Polemik Pasar Cinde sendiri sempat memanas dan memicu penolakan publik luas, ditandai dengan munculnya tagar “Save Cinde”.

Alex mengaku, justru setelah gelombang protes itu menguat, ia membentuk tim kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pasar Cinde Memanas, Deretan Pejabat Top Sumsel ‘Dikuliti’ di Persidangan!

Bahkan, Direktorat Jenderal Kebudayaan dari Jakarta turut turun langsung melakukan kajian.

Hasilnya, Pasar Cinde dinilai layak ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Palembang.

Surat Keputusan pun terbit, dan Alex kembali berkirim surat ke Wali Kota Palembang agar pasar tersebut direnovasi, bukan dibongkar total.

Namun cerita belum berhenti. Pemerintah Kota Palembang membentuk tim kajian lanjutan yang lebih komprehensif, melibatkan ahli sejarah, budaya, hingga konstruksi.

Kesimpulan tim ini cukup mengejutkan: struktur dan pondasi Pasar Cinde disebut telah bergeser dan membahayakan keselamatan.

“Setiap saat bisa runtuh,” kata Alex, bahkan mencontohkan potensi dampak gempa bumi berkekuatan 4 magnitudo di Bengkulu yang bisa merembet hingga Palembang.

BACA JUGA: Terungkap! Dokumen Ditandatangani Tanpa Dibaca di Kasus Korupsi Pasar Cinde: Sidang Panas, Nama Besar Terseret

Atas dasar pertimbangan keselamatan itulah, Pasar Cinde akhirnya dinilai harus dikosongkan.

Wali Kota Palembang pun memberi izin renovasi dengan satu syarat penting: fasad depan bangunan tetap dipertahankan sebagai simbol sejarah.

Alex Noerdin juga mengaku tak lagi mengikuti detail proyek setelah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Sumsel untuk maju sebagai calon anggota DPR RI.

Ia bahkan berujar, jika masih menjabat, proyek revitalisasi Pasar Cinde diyakininya dapat dirampungkan tanpa masalah besar.

Kini, seluruh keterangan tersebut menjadi bagian krusial dalam pembuktian perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde—kasus yang diduga merusak cagar budaya sekaligus menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sidang pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.