Categories: Lubuk Linggau Sumsel

Aset Negara Dialihkan! Kemenag Serahkan BMN Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Ini Alasannya!

Ringkasan Berita:

° Proses pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI ke Kementerian Haji dan Umrah tengah berlangsung.

° Pengalihan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi layanan haji yang lebih terintegrasi, termasuk pemanfaatan gedung eks PKK Lubuk Linggau sebagai kantor baru pelayanan haji dan umrah.


Lubuk Linggau, LintangPos.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kini tengah melaksanakan proses pengalihan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) ke Kementerian Haji dan Umrah.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mahmudan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan dan tanggung jawab pengelolaan aset negara untuk mendukung layanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi.

“Pengalihan BMN ini masih dalam proses, baik secara administratif maupun legal, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mahmudan, kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“BMN yang dialihkan mencakup sejumlah fasilitas dan perlengkapan operasional yang sebelumnya digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

Menurut Mahmudan, tujuan utama pengalihan ini adalah memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelayanan jemaah haji dan umrah.

Prosesnya meliputi verifikasi dokumen, penyesuaian data aset, serta pelaporan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan BMN.

Di sisi lain, Mahmudan juga mengungkapkan kabar baik untuk masyarakat Lubuk Linggau.

Kantor Haji dan Umrah di kota tersebut kini telah tersedia dan siap dimanfaatkan.

“Alhamdulillah, gedung eks PKK sudah tercatat sebagai BMN Haji dan dapat digunakan untuk pelayanan haji dan umrah secara optimal,” katanya.

Gedung tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji di Lubuk Linggau Capai Tahun 2050, Calon Jemaah Harus Menunggu 25 Tahun

Saat ini, proses administrasi dan pencatatan aset sebagai BMN tengah diselesaikan agar sah digunakan untuk pelayanan publik.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BMN Haji Ditjen PHU gedung eks PKK Kementerian Agama Kementerian Haji dan Umrah Lubuk Linggau Mahmudan pelayanan haji pelayanan umrah pengalihan aset

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

52 detik ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

17 jam ago