Categories: Lubuk Linggau Sumsel

Aset Negara Dialihkan! Kemenag Serahkan BMN Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Ini Alasannya!

Ringkasan Berita:

° Proses pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI ke Kementerian Haji dan Umrah tengah berlangsung.

° Pengalihan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi layanan haji yang lebih terintegrasi, termasuk pemanfaatan gedung eks PKK Lubuk Linggau sebagai kantor baru pelayanan haji dan umrah.


Lubuk Linggau, LintangPos.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kini tengah melaksanakan proses pengalihan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) ke Kementerian Haji dan Umrah.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mahmudan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan dan tanggung jawab pengelolaan aset negara untuk mendukung layanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi.

“Pengalihan BMN ini masih dalam proses, baik secara administratif maupun legal, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mahmudan, kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

“BMN yang dialihkan mencakup sejumlah fasilitas dan perlengkapan operasional yang sebelumnya digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

Menurut Mahmudan, tujuan utama pengalihan ini adalah memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelayanan jemaah haji dan umrah.

Prosesnya meliputi verifikasi dokumen, penyesuaian data aset, serta pelaporan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan BMN.

Di sisi lain, Mahmudan juga mengungkapkan kabar baik untuk masyarakat Lubuk Linggau.

Kantor Haji dan Umrah di kota tersebut kini telah tersedia dan siap dimanfaatkan.

“Alhamdulillah, gedung eks PKK sudah tercatat sebagai BMN Haji dan dapat digunakan untuk pelayanan haji dan umrah secara optimal,” katanya.

Gedung tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji di Lubuk Linggau Capai Tahun 2050, Calon Jemaah Harus Menunggu 25 Tahun

Saat ini, proses administrasi dan pencatatan aset sebagai BMN tengah diselesaikan agar sah digunakan untuk pelayanan publik.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BMN Haji Ditjen PHU gedung eks PKK Kementerian Agama Kementerian Haji dan Umrah Lubuk Linggau Mahmudan pelayanan haji pelayanan umrah pengalihan aset

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

14 jam ago