Ringkasan Berita:
° KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus OTT di OKU: dua anggota DPRD OKU (PW, RV) dan dua kontraktor (AT alias AN, MD).
° Mereka disangkakan menerima/memberi suap terkait proyek Pokir Dinas PUPR OKU APBD 2025. KPK memanggil saksi swasta (MA) untuk diperiksa di Polda Sumsel 30 Oktober.
° Juru Bicara KPK menolak berkomentar resmi, namun tidak membantah surat panggilan.
Palembang, LintangPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melanjutkan penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan penetapan empat tersangka baru.







