EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah mulai mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama tanah di daerah yang telah ditetapkan ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah meningkatkan kepastian waktu pelayanan pertanahan sekaligus memangkas hambatan administratif yang selama ini dapat memperlambat proses pengurusan sertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, percepatan pelayanan balik nama akan diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada tahap pertama, kebijakan tersebut diterapkan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, tahap kedua mencakup 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan mampu menyelesaikan pelayanan peralihan hak maksimal dalam waktu 10 hari.
Pemerintah menyebut 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen volume pelayanan pertanahan secara nasional berdasarkan pendekatan Pareto.
Selain itu, pembenahan pelayanan juga ditargetkan menjangkau 76 kabupaten/kota yang selama ini menyumbang sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.
BACA JUGA: Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
Integrasi diharapkan membuat proses verifikasi pembayaran BPHTB lebih mudah sehingga pelayanan sertifikat tanah dapat dipercepat.
Di Kabupaten Empat Lawang, pelayanan balik nama sertifikat tanah sejauh ini disebut masih berjalan dan tidak memiliki tunggakan.
BACA JUGA: 4.000 Hektar HGU di Sumsel Belum Diperpanjang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Turun Tangan
Kepala Kantor Pertnahan Kabupaten Empat Lawang, Sugianto Tampubolon, mengatakan pihaknya belum menemukan persoalan berarti dalam pelayanan balik nama yang berjalan hingga saat ini.
“Kalau sampai sekarang enggak ada tertunggak. Selesai,” kata Sugiyanto saat memberikan keterangan terkait pelayanan pertanahan di Empat Lawang, saat dibincangi di ruang tugasnya, Selasa (11/8/2026).








