Balik Nama Tanah Ditargetkan 10 Hari, Begini Kata Kepala BPN Empat Lawang!

oleh -44 Dilihat
ilustrasi

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah mulai mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama tanah di daerah yang telah ditetapkan ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah meningkatkan kepastian waktu pelayanan pertanahan sekaligus memangkas hambatan administratif yang selama ini dapat memperlambat proses pengurusan sertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, percepatan pelayanan balik nama akan diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada tahap pertama, kebijakan tersebut diterapkan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026. Selanjutnya, tahap kedua mencakup 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.

BACA JUGA: PKH & BPNT Tahap 4 Dipercepat! Dana Sudah Masuk di 103 Daerah, Tapi Kenapa Kantor Pos Belum Cair?

Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan mampu menyelesaikan pelayanan peralihan hak maksimal dalam waktu 10 hari.

Pemerintah menyebut 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen volume pelayanan pertanahan secara nasional berdasarkan pendekatan Pareto.

Selain itu, pembenahan pelayanan juga ditargetkan menjangkau 76 kabupaten/kota yang selama ini menyumbang sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

BACA JUGA: Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab BPHTB Pasar Cinde

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).

Integrasi diharapkan membuat proses verifikasi pembayaran BPHTB lebih mudah sehingga pelayanan sertifikat tanah dapat dipercepat.

Di Kabupaten Empat Lawang, pelayanan balik nama sertifikat tanah sejauh ini disebut masih berjalan dan tidak memiliki tunggakan.

BACA JUGA: 4.000 Hektar HGU di Sumsel Belum Diperpanjang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Turun Tangan

Kepala Kantor Pertnahan Kabupaten Empat Lawang, Sugianto Tampubolon, mengatakan pihaknya belum menemukan persoalan berarti dalam pelayanan balik nama yang berjalan hingga saat ini.

“Kalau sampai sekarang enggak ada tertunggak. Selesai,” kata Sugiyanto saat memberikan keterangan terkait pelayanan pertanahan di Empat Lawang, saat dibincangi di ruang tugasnya, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pelayanan balik nama di BPN Empat Lawang masih berjalan dengan baik.

Namun, pihaknya tetap akan melihat perkembangan setelah kebijakan target penyelesaian maksimal 10 hari mulai diterapkan.

BACA JUGA: BPNT Cair November 2025! Cek Nama Anda, Jangan Sampai Kehabisan Bantuan Rp600 Ribu

“Masih berjalan. Mungkin nanti kalau sudah bergerak setelah 17 ini baru tahu kita di mana dilema-dilemanya,” ujarnya.

Sugianto menegaskan, BPN Empat Lawang juga terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian terhadap kualitas pelayanan pertanahan.

Pihaknya ingin mengetahui apakah pelayanan yang diberikan sudah memuaskan atau masih terdapat kendala yang perlu diperbaiki.

“Kita kan selalu meminta pendapat masyarakat juga. Kira-kira pelayanan kita itu memuaskan enggak, apakah ada kendala. Itu akan jadi catatan kita,” katanya.

BACA JUGA: Ironi! Tanah Wakaf di Tengah Suksesnya Program PTSL Baru 45 Persen Bersertifikat

Dengan kebijakan baru pemerintah pusat, evaluasi terhadap pelayanan tersebut dinilai menjadi semakin penting.

Sebab, target maksimal 10 hari akan membuat proses pelayanan pertanahan harus berjalan lebih terukur, terutama dari sisi administrasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Selain pelayanan balik nama, BPN Empat Lawang juga menjalankan sejumlah program pertanahan pemerintah pusat.

Sugianto menyebut program tersebut antara lain wakaf, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pengelolaan tanah yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Konflik Agraria Sumsel Memanas, DPR RI Turun Tangan Cari Solusi Empat Lawang dan OKU Timur 

Untuk program PTSL pada 2026, target yang dijalankan BPN Empat Lawang mencapai sekitar 600 bidang tanah.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun-tahun sebelumnya yang biasanya berada di atas 1.000 bidang.

“PTSL kita tahun ini sedikit, 600. Biasanya di atas-atas 1.000. Tapi ini 600,” ungkap Sugiyanto. Ia menjelaskan, penurunan target tersebut berkaitan dengan adanya persoalan blokir yang sempat terjadi.

Sebelumnya, target PTSL Empat Lawang bahkan berada di kisaran 1.000 bidang. “Iya, sempat 1.000,” ujarnya.

BACA JUGA: Ironi! Tanah Wakaf di Tengah Suksesnya Program PTSL Baru 45 Persen Bersertifikat

Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.