Bayi Ditemukan di Semak Makarti Jaya Segera Diadopsi, Tinggal Tunggu Putusan PIPA

oleh -182 Dilihat
Ilustrasi (*/LINTANGPOS.com)

“Tahapan untuk adopsi itu sudah dilalui oleh pihak terkait, tinggal lagi menunggu hal perwalian melalui sidang PIPA,” jelas Eka.

Ia menambahkan, putusan sidang PIPA nantinya menjadi dasar penerbitan surat keputusan yang mengesahkan status pengangkatan anak. Dengan demikian, bayi tersebut dapat secara sah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya.

BACA JUGA: Ibu Bayi 2 Bulan Nekat Rampok Rp73,5 Juta! Aksinya Bareng Pria 65 Tahun Bikin Polisi Geleng-Geleng

“Jadi tetap harus melalui putusan hasil sidang PIPA agar anak itu sah masuk dalam KK orang tua yang mengadopsinya. Artinya sah secara hukum terkait hak adopsi atas anak itu,” pungkasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.