Categories: Kasus Musi Banyuasin Sumsel

Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan dr. Syahpri di RSUD Sekayu Siap Disidangkan

Ringkasan Berita:
° Kasus penganiayaan terhadap dr. Syahpri di RSUD Sekayu memasuki tahap baru.

° Berkas dua tersangka, Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muba.

° Permohonan restorative justice ditolak karena salah satu tersangka residivis.

° Keduanya kini ditahan di Lapas Sekayu dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sekayu.


Musi Banyuasin, LintangPos.com Penanganan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu, dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, kini memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dua tersangka yakni Ismet Saputra Wijaya dan Siswandi resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Abdul Haris, SH, MH, menyatakan proses tahap II telah dilaksanakan oleh tim penyidik bersama jaksa peneliti.

Tim JPU yang telah ditunjuk kini siap membawa perkara ini ke meja hijau.

“Tim jaksa P16 telah menilai bahwa alat bukti dan hasil pemeriksaan telah lengkap, sehingga kami menyatakan berkas perkara P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Didi, Selasa (28/10/2025).

Didi menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak tersangka.

BACA JUGA: Remaja 17 Tahun di Palembang Diduga Korban Rayuan Pacar, Kasus Terbongkar Setelah Razia Ponsel Sekolah

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena salah satu tersangka diketahui merupakan residivis.

“Sesuai ketentuan, restorative justice hanya dapat dilakukan jika pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. Karena salah satu tersangka adalah residivis, maka permohonan RJ tidak dapat dipenuhi,” tegasnya.

Kedua tersangka kini telah dipindahkan ke Lapas Sekayu sambil menunggu jadwal persidangan.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan administrasi dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sekayu.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: berkas perkara dr Syahpri lengkap dr Syahpri dua pelaku pengancaman dokter di Muba Ismet Saputra Wijaya kasus penganiayaan dokter RSUD Sekayu Kejari Muba pelimpahan kasus ke Kejari Musi Banyuasin Pengadilan Negeri Sekayu penganiayaan dokter Restorative Justice RSUD Sekayu Siswandi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Gelar Salat Istisqa di 10 Kecamatan

Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…

42 menit ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

11 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

15 jam ago