Tidak hanya menyerobot lahan negara, terdakwa juga diduga menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar.
Padahal, kawasan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional, namun dialihkan secara ilegal dan kini ditanami kelapa sawit.
Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Gratifikasi
Selain merugikan negara, Lukman juga diduga menghindari kewajiban PNBP senilai Rp14 miliar.
Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, hingga gratifikasi kepada sejumlah perangkat desa.
BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan
Temuan inilah yang kemudian memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.
Komitmen Berantas Mafia Tanah
Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bukti keseriusan mereka dalam memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan negara.
Jaksa berharap persidangan dapat segera berlangsung sehingga perkara ini dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. (*/red)








