Bongkar Mafia Tanah Rp10,5 Miliar! Eks Kades Kayuara Baru Resmi Diseret ke PN Palembang

oleh -458 Dilihat
oleh
Kejari Ogan Ilir limpahkan berkas kasus korupsi mafia tanah Rp10,5 miliar yang menjerat eks Kades Kayuara Baru, Lukman, ke PN Palembang. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kejari Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara korupsi mafia tanah senilai Rp10,5 miliar dengan terdakwa mantan Kades Kayuara Baru, Lukman, ke PN Palembang.

° Ia diduga menerbitkan SPH palsu, menyerobot lahan negara, hingga menjualnya ke pihak ketiga. Jaksa menunggu penetapan jadwal sidang.


OGAN ILIR, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia tanah di Sumatera Selatan.

Pada Selasa, 2 Desember 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyerobotan lahan negara yang merugikan negara hingga Rp10,5 miliar.

Berkas tersebut atas nama terdakwa Lukman bin Abun, mantan Kepala Desa Kayuara Baru, dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Pelimpahan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum kasus agraria yang selama ini merugikan negara dalam jumlah besar.

Proses pelimpahan dipimpin oleh M. Rahmad Afif, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan Tipikor Kejari Ogan Ilir, bersama tiga JPU lainnya: Hizbul Wathon, S.H., Novita Yanti, S.H., dan Anindya Febriana, S.H.

Tim tersebut menyerahkan berkas dakwaan beserta barang bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat terdakwa.

BACA JUGA: Kasus Sopir Truk Tewas Ditikam di Palembang, Komunitas Lampung Ancam ‘Operasi Sarung Hitam’ Jika Pelaku Tak Tertangkap!

Setelah diterima pengadilan, jaksa kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang.

Dakwaan Berat untuk Eks Kades

Dalam berkas dakwaan, Lukman disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.584.288.000.

Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif terkait dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan lindung.

Kejari menemukan bahwa Lukman, saat menjabat sebagai kepala desa, diduga menerbitkan dan memanfaatkan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu untuk menguasai lahan negara di Kecamatan Indralaya Utara (Ogan Ilir) dan sebagian Muara Enim.

BACA JUGA: Heboh! 350 Saksi Diseret ke Kejari Lubuklinggau dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH

Sedikitnya terdapat empat desa terdampak: Desa Bakung, Pulau Kabal (Ogan Ilir), serta Kayuara Baru dan Mulya Abadi (Muara Enim).

Tidak hanya menyerobot lahan negara, terdakwa juga diduga menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp29 miliar.

Padahal, kawasan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program Nawacita ketahanan pangan nasional, namun dialihkan secara ilegal dan kini ditanami kelapa sawit.

Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Gratifikasi

Selain merugikan negara, Lukman juga diduga menghindari kewajiban PNBP senilai Rp14 miliar.

Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, hingga gratifikasi kepada sejumlah perangkat desa.

BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan

Temuan inilah yang kemudian memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.

Komitmen Berantas Mafia Tanah

Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bukti keseriusan mereka dalam memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan negara.

Jaksa berharap persidangan dapat segera berlangsung sehingga perkara ini dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.