Categories: Bengkulu Kasus Regional

BPN Bengkulu Tengah Digeledah! 76 Dokumen Disita, Terungkap Jejak Panas Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung!

Ringkasan Berita:

° Kejati Bengkulu menggeledah Kantor BPN Bengkulu Tengah terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

° Dari penggeledahan, 76 dokumen penting diamankan penyidik.

° Empat orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk pejabat BPN dan seorang advokat.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah mendadak tegang pada Kamis (13/11/2025).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu datang dengan membawa surat perintah resmi.

Mereka langsung menyisir sejumlah ruangan kerja, memeriksa berkas, hingga mengamankan tumpukan dokumen.

Langkah itu bukan tanpa alasan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung — proyek strategis yang seharusnya membuka konektivitas antarwilayah, namun kini justru diselimuti aroma praktik curang.

Dari hasil penggeledahan, sebanyak 76 dokumen penting berhasil diamankan. Dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar hingga berkas ganti rugi lahan yang diduga kuat terkait kasus korupsi yang tengah diusut.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penggeledahan tersebut.

BACA JUGA: Tol Palembang–Betung Hampir Rampung! Waktu Tempuh Cuma 1 Jam, Jembatan Musi V Jadi Sorotan

“Kami lakukan penggeledahan untuk proses penyidikan. Ada puluhan dokumen diamankan dan semuanya akan dipelajari oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati juga telah menggeledah dua rumah tersangka: kediaman Hartanto, seorang advokat di kawasan Rangkong, Gading Cempaka, serta rumah Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, di Bumi Ayu, Kota Bengkulu.

Dari hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah,
  2. Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah,
  3. Hartanto, pengacara,
  4. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan rekanan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keempatnya diduga bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol pada periode 2019–2020.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BPN Bengkulu Tengah dokumen disita kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu Kejati Bengkulu korupsi penggeledahan tersangka korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

8 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

9 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

1 hari ago