Categories: Bengkulu Kasus Regional

BPN Bengkulu Tengah Digeledah! 76 Dokumen Disita, Terungkap Jejak Panas Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung!

Ringkasan Berita:

° Kejati Bengkulu menggeledah Kantor BPN Bengkulu Tengah terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

° Dari penggeledahan, 76 dokumen penting diamankan penyidik.

° Empat orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk pejabat BPN dan seorang advokat.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah mendadak tegang pada Kamis (13/11/2025).

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu datang dengan membawa surat perintah resmi.

Mereka langsung menyisir sejumlah ruangan kerja, memeriksa berkas, hingga mengamankan tumpukan dokumen.

Langkah itu bukan tanpa alasan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung — proyek strategis yang seharusnya membuka konektivitas antarwilayah, namun kini justru diselimuti aroma praktik curang.

Dari hasil penggeledahan, sebanyak 76 dokumen penting berhasil diamankan. Dokumen tersebut mencakup bundel surat keluar hingga berkas ganti rugi lahan yang diduga kuat terkait kasus korupsi yang tengah diusut.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penggeledahan tersebut.

BACA JUGA: Tol Palembang–Betung Hampir Rampung! Waktu Tempuh Cuma 1 Jam, Jembatan Musi V Jadi Sorotan

“Kami lakukan penggeledahan untuk proses penyidikan. Ada puluhan dokumen diamankan dan semuanya akan dipelajari oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati juga telah menggeledah dua rumah tersangka: kediaman Hartanto, seorang advokat di kawasan Rangkong, Gading Cempaka, serta rumah Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, di Bumi Ayu, Kota Bengkulu.

Dari hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah,
  2. Ahadiya Seftiana, Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah,
  3. Hartanto, pengacara,
  4. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, pimpinan rekanan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keempatnya diduga bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan tol pada periode 2019–2020.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BPN Bengkulu Tengah dokumen disita kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu Kejati Bengkulu korupsi penggeledahan tersangka korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Agenda Pemkab Empat Lawang Selasa 22 September, Ada Kunjungan Gubernur Hingga Pelantikan Pejabat!

Empat agenda Pemkab Empat Lawang pada Selasa 22 September 2026 meliputi pembangunan jembatan, persiapan Satgas…

7 jam ago
  • Headline
  • OKI
  • Sumsel

ASN OKI Tewas Ditikam Istri, Motif Masih Didalami

ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Perubahan APBD Empat Lawang 2026 Defisit Rp267 Miliar

Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…

18 jam ago
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 hari ago