Categories: Bengkulu Berita Headline Kepahiang

Bupati Kepahiang Tolak Perpanjangan HGU Eks PT TUMS

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menolak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 116 hektare milik eks PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) di Kecamatan Kabawetan.

Bupati Kepahiang Zurdi Nata menegaskan HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak 21 Mei 2021 sehingga lahan secara hukum telah kembali menjadi aset negara.

Zurdi Nata menyatakan perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun itu dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

“Selama lebih dari 30 tahun PT TUMS tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Kepahiang. Nol persen,” ujar Zurdi kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA: BPD Se-Kabupaten Kepahiang Resmi Dilantik, Bupati Zurdi Nata Tegaskan Peran Pengawasan dan Aspirasi Warga

Selain itu, Pemkab Kepahiang juga menyoroti aktivitas produksi teh oolong yang disebut masih berlangsung meski HGU telah berakhir.

Menurut Zurdi, pemerintah daerah telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran, namun aktivitas perusahaan masih berlanjut.

Ia menilai kegiatan operasional di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Zurdi juga mengkritik perusahaan yang disebut tidak memberikan laporan maupun kontribusi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Nazwal Ardani Resmi Dilantik sebagai Kepala Kemenag Empat Lawang

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah pihak PT TUMS melalui Kepala Personalianya, Meldi Arviza, menyebut perpanjangan HGU tidak memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Klaim itu dibantah oleh Bupati.

Menurut Zurdi, baik proses perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap memerlukan rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain persoalan HGU, Pemkab Kepahiang juga mempertanyakan legalitas operasional pabrik teh oolong milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan ke Kementerian Investasi, Zurdi menyebut izin yang dimiliki PT TUMS merupakan izin perkebunan, sementara perusahaan juga mengoperasikan pabrik.

BACA JUGA: DPR Soroti Perusahaan Sawit 18 Tahun Tanpa HGU di Empat Lawang dan OKU Timur

Karena itu, pemerintah daerah mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi syarat operasional pabrik.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bupati Kepahiang HGU investasi Kabawetan lahan negara PT TUMS teh oolong Zurdi Nata

Recent Posts

  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

3 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

8 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

13 jam ago