Menurutnya, sebagai badan usaha, PT KAI seharusnya memiliki kewajiban membayar PBB seperti entitas bisnis lainnya.
“Saya sudah menanyakan Kementerian Keuangan. PT KAI itu membangun dan memanfaatkan aset untuk keuntungan, masa tidak bayar PBB,” tegasnya.
Edison menilai, lahan milik PT KAI yang membentang di sisi kiri dan kanan rel sepanjang wilayah Muara Enim, dari perbatasan Palembang hingga Prabumulih, merupakan potensi besar untuk pendapatan daerah melalui PBB.
BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun, Program Merdeka Pajak Jadi Pendorong
Ia juga menyoroti bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Artinya begitu besar potensi-potensi PBB,” ujarnya.
Bupati Muara Enim itu berharap PT KAI membuka ruang dialog terkait kewajiban pajak daerah seperti PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya mendapatkan hak fiskal dari pemanfaatan lahan oleh PT KAI.
“Persoalan ini sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan. Berikan hak kami sebagai daerah, jangan hanya kemacetan yang kami terima. Daerah punya hak untuk menarik PBB, dan undang-undang tidak boleh dilanggar oleh aturan di bawahnya,” pungkas Edison. (*/red)






