Ringkasan Berita:
° YS (28) menganiaya pacarnya, WS (22), di bengkel tempat korban bekerja akibat cemburu.
° Korban luka lebam dan melapor ke polisi.
° Berdasarkan dua alat bukti, YS ditetapkan tersangka dan ditahan Polres OKU. Ia terancam pasal 351 KUHP.
OKU, LINTANGPOS.com – Di sebuah bengkel kecil di kawasan Jalan Dr Mohammad Hatta, Baturaja, suasana yang biasanya dipenuhi denting peralatan justru berubah mencekam pada Rabu malam, 13 November 2025.
Seorang buruh muda berinisial YS (28) datang dengan hati panas dan pikiran yang sudah dikuasai cemburu.
Di tempat itulah pacarnya, WS (22), bekerja dan menghabiskan sebagian besar waktunya.
Menurut Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, yang dikonfirmasi pada Minggu (7/12/2025), YS langsung memicu pertengkaran begitu tiba di lokasi.








