Curanmor di Padang Lekat, Warga Empat Lawang Dibekuk Tim Elang Juvi

oleh -10 Dilihat
oleh
Tim URC Elang Juvi Polres Kepahiang menangkap pria asal Empat Lawang yang diduga mencuri motor di Padang Lekat. Foto: Istimewa

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Tim URC Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang.

Tersangka berinisial H (27), warga asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Ia diamankan pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026, tidak lama setelah diduga menjalankan aksinya.

Kapolres Kepahiang melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah warga Kelurahan Padang Lekat.

BACA JUGA: Kabur ke Bengkulu, Pelaku Curanmor Uang Rp30,9 Juta Ditangkap di Empat Lawang

Peristiwa diketahui setelah korban dibangunkan adiknya, Tiara Oktari.

Korban kemudian mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban bersama suaminya, Redi Agustian Saputra, langsung memeriksa bagian depan rumah.

Hasil pemeriksaan mendapati sepeda motor Kawasaki Trail LX150M warna hijau yang sebelumnya terparkir di depan rumah telah hilang.

BACA JUGA: Sat Reskrim Empat Lawang Tangkap Pelaku Curanmor Terekam CCTV

Mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, Tim URC Elang Juvi yang sedang melaksanakan patroli hunting langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelarian H akhirnya terhenti di wilayah Desa Taba Santing, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

Petugas berhasil mencegat dan menghentikan laju kendaraan yang diduga dibawa tersangka.

“Berdasarkan informasi lapangan, tim kami yang sedang hunting langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku di kawasan Desa Taba Santing,” ujar Iptu Bintang Yudha Gama.

BACA JUGA: Badut Doraemon Tangkap Raja Curanmor Palembang

Setelah diamankan, tersangka H berikut barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Trail milik korban dibawa ke Mapolres Kepahiang.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Atas kasus tersebut, H bakal dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.