Ringkasan Berita:
° Menjelang 2026, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia menetapkan UMP terbaru berdasarkan PP No 49 Tahun 2025.
° Jakarta masih tertinggi Rp5,7 juta, Sumsel mendekati Rp4 juta, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan terbesar. Berlaku mulai Januari 2026.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, peta pengupahan nasional kembali berubah.
Sejumlah Pemerintah Provinsi resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang akan menjadi fondasi pengupahan pekerja Indonesia mulai 1 Januari 2026.






