Ringkasan Berita:
° Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumsel 2026 naik 7,10 persen menjadi Rp 3.942.963.
° Keputusan ini disepakati bersama pemerintah, buruh, dan pengusaha, sekaligus menetapkan UMSP di berbagai sektor strategis mulai 2026.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar baik datang bagi para pekerja di Bumi Sriwijaya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan signifikan sebesar 7,10 persen.
Keputusan ini disahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru pada Jumat, 19 Desember 2025.
Melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.681.561.
Penetapan ini menjadi hasil dari proses dialog dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan pengusaha.
“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman Deru dalam keterangannya.
Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha strategis.
Penetapan UMSP ini dimaksudkan agar sektor-sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja tertentu mendapatkan standar upah yang lebih proporsional.
Berikut daftar UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.123
- Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115
- Industri Pengolahan: Rp 4.114.298
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp 4.143.870
- Konstruksi: Rp 4.130.071
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.356
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400
- Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440
- Aktivitas Penyewaan, Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp 4.074.869
Gubernur menegaskan, ketentuan UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah yang sudah berjalan.
BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen
Menurut Herman Deru, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk investor.
“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Penetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menjadi pijakan baru bagi hubungan industrial di Sumatera Selatan. (*/red)






