UMP 2026 Resmi Naik! Rumus Baru Pemerintah Bikin Gaji Buruh di Sumsel Berpotensi Tembus Rp3,9 Juta, Ini Simulasi Lengkapnya

oleh -365 Dilihat
oleh
UMP 2026 akan ditetapkan menggunakan formula baru berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur wajib menetapkan UMP sebelum 24 Desember 2025. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Pemerintah resmi menetapkan formula baru kenaikan UMP 2026.

° Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.

° Dengan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMP berpotensi naik signifikan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengumumkan bahwa penetapan UMP 2026 paling lambat harus diumumkan pada 24 Desember 2025.

Pengumuman ini sekaligus menandai dimulainya era baru pengupahan nasional dengan diterapkannya formula pengupahan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

PP tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, dan menjadi dasar hukum utama dalam penentuan upah minimum di seluruh Indonesia.

Aturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang kerap menuai polemik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Menaker Yassierli seperti dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Detik-Detik Jelang Tahun Baru, UMP Sumsel 2026 Masih Misterius! Buruh Desak Kenaikan, Pemerintah Tunggu Regulasi

Pernyataan ini sekaligus menegaskan tenggat waktu yang wajib dipatuhi oleh seluruh kepala daerah.

Peran Strategis Gubernur dalam Penetapan Upah

Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, ditegaskan bahwa gubernur memiliki kewajiban menetapkan besaran UMP di wilayahnya masing-masing.

Tak hanya itu, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila dinilai perlu.

Lebih jauh, pemerintah juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memberikan kewenangan tambahan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kondisi ekonomi sektoral tanpa mengabaikan perlindungan bagi pekerja.

BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen

Hasil perhitungan upah minimum nantinya disampaikan kepada gubernur dalam bentuk rekomendasi sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Proses ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga meminimalkan konflik kepentingan.

Formula Baru Kenaikan UMP 2026

Salah satu poin krusial dalam PP Pengupahan adalah formula baru kenaikan UMP, yakni:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang akan ditentukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah.

BACA JUGA: Tahun 2026 Kabupaten Lahat Resmi Punya UMK Sendiri, Tak Lagi Ikut UMP Sumsel

Formula ini dinilai lebih adaptif karena mengaitkan kenaikan upah dengan kinerja ekonomi serta daya beli masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, kenaikan UMP tidak hanya bergantung pada inflasi semata, tetapi juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator kemampuan dunia usaha dalam menaikkan upah pekerja.

Simulasi Perhitungan UMP Sumatera Selatan 2026

Sebagai gambaran, simulasi perhitungan UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2026 dapat dilakukan dengan menggunakan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahun 2025, UMP Sumsel ditetapkan sebesar Rp3.681.571, mengalami kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp224.697 dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data BPS Sumsel:

BACA JUGA: TKD Dipangkas 39 Persen, Herman Deru: Pembangunan Tak Boleh Berhenti!

  • Pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2025: 5,20 persen
  • Inflasi tahunan November 2025: 2,91 persen

Dengan menggunakan formula baru, berikut simulasi kenaikan UMP Sumsel 2026:

1. Alfa 0,5
2,91% + (5,20% × 0,5) = 5,55%
UMP 2026: Rp3.884.425 (naik sekitar Rp202.854)

2. Alfa 0,6
2,91% + (5,20% × 0,6) = 6,03%
UMP 2026: Rp3.903.569 (naik sekitar Rp221.998)

3. Alfa 0,7
2,91% + (5,20% × 0,7) = 6,55%
UMP 2026: Rp3.922.713,9 (naik sekitar Rp241.142,9)

4. Alfa 0,8
2,91% + (5,20% × 0,8) = 7,07%
UMP 2026: Rp3.941.858 (naik sekitar Rp260.287)

BACA JUGA: Polres OKU Tangkap Pelaku Perusakan Saat Unjuk Rasa di DPRD

5. Alfa 0,9
2,91% + (5,20% × 0,9) = 7,5%
UMP 2026: Rp3.961.002 (naik sekitar Rp279.431)

Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa UMP Sumsel 2026 berpotensi menembus angka Rp3,9 juta, tergantung pada nilai alfa yang ditetapkan pemerintah.

Catatan Penting bagi Pekerja dan Pengusaha

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perhitungan di atas bersifat simulasi dan belum final.

Besaran UMP dapat berubah apabila terdapat perbedaan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun kebijakan penetapan nilai alfa.

Meski demikian, penerapan formula baru ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

BACA JUGA: Dua Pejabat PMI OKU Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,55 Miliar, Keluarga Menangis Histeris

Bagi pekerja, kenaikan upah diharapkan mampu menjaga daya beli. Sementara bagi pengusaha, formula ini memberi kepastian dan keterkaitan langsung dengan kondisi ekonomi riil.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, publik kini menanti keputusan akhir para gubernur di seluruh Indonesia.

Satu hal yang pasti, UMP 2026 akan menjadi penentu penting arah kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional. (*/red)