Categories: Banyuasin Kasus Sumsel

Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Makarti Jaya Ringkus Tersangka Pencuri Rp 515 Juta!

Banyuasin, LintangPos.com — Jajaran Polsek Makarti Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kerugian fantastis mencapai Rp 515 juta.

Dalam waktu hanya satu jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial S (38) yang diketahui bernama Satria bin Irfan, warga setempat.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sore di rumah milik H. Tasbih, di RT 06 RW 03 Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Korban bernama Edi Efendi (54) melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp 515.000.000 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Makarti Jaya IPTU Suhendri, S.Kom langsung memerintahkan tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Andi Latif untuk melakukan penyelidikan cepat.

“Berkat informasi yang berkembang di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 WIB di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU

Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, Satria diketahui masuk ke kamar tidur korban dan mengambil tas coklat muda yang berisi uang tunai. Polisi menduga motif pelaku adalah masalah ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp 515 juta, sebuah tas warna coklat muda, dan satu bilah celurit.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Makarti Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan,” pungkas IPTU Suhendri.

BACA JUGA: JPU Kejari Palembang Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Kasus Yayasan Bina Darma

Keberhasilan ini menjadi bukti cepat tanggapnya aparat Polsek Makarti Jaya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: IPDA Andi Latif Kapolsek Suhendri kasus kriminal Makarti Jaya kasus pencurian besar di Makarti Jaya Pasal 363 KUHP pelaku ditangkap satu jam pelaku pencurian uang tunai ditangkap pencurian Rp 515 juta pencurian uang tunai pengungkapan kasus pencurian Rp 515 juta polisi tangkap pencuri dalam satu jam Polsek Makarti Jaya

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

6 menit ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

14 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Strategis Pemkab Empat Lawang Digelar Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…

13 jam ago