Categories: Musi Rawas Pemerintahan Sumsel

DBH Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 Dipotong 60 Persen, Bupati Ratna Machmud: Harus Kita Terima dan Pahami

Ringkasan Berita:

° Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengumumkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 dipotong 60 persen oleh Pemerintah Pusat, dari Rp653 miliar menjadi Rp168 miliar.

° Meski berat, Ratna menegaskan pemerintah daerah akan tetap fokus membangun dengan efisiensi anggaran.


Musi Rawas, LintangPos.com – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Musi Rawas untuk tahun 2026 mengalami pemotongan signifikan oleh Pemerintah Pusat, yakni sebesar 60 persen.

Akibat kebijakan ini, total DBH yang diterima Musi Rawas pada tahun 2026 hanya Rp168 miliar dari sebelumnya Rp653 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan Ratna Machmud saat memimpin apel mingguan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, penyampaian ini penting agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat memahami kondisi keuangan daerah tahun mendatang.

“Saya ingin mengingatkan bahwa 2026 nanti mungkin agak berbeda dengan 2025. Karena tahun ini kita sudah menyusun anggaran sesuai sumber dana yang tersedia,” ujarnya.

Ratna menjelaskan bahwa pemotongan DBH bukan hanya dialami Musi Rawas, tetapi juga hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

BACA JUGA: Rumah Rakit Sungai Musi, Warisan Budaya Terapung dari Palembang

“Seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke itu hampir sama, salah satunya yang dipotong adalah DBH,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya DBH merupakan hak daerah sebesar 10 persen dari total pendapatan pusat yang bersumber dari pajak minyak dan gas, PPh 21, royalti, dan perkebunan kelapa sawit.

Namun, pada tahun 2026 jumlah yang diterima daerah berkurang drastis menjadi Rp168 miliar.

“Artinya hampir 60 persen dipotong. Itulah kebijakan dari Menteri Keuangan atas perintah Presiden Republik Indonesia,” jelas Ratna.

Bupati juga mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak berat bagi daerah, terlebih karena pemerintah daerah kini harus menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu melalui APBD.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: APBD Bupati Musi Rawas Dana Bagi Hasil DBH 2026 efisiensi anggaran Kabupaten Musi Rawas PAD Pemerintah Pusat pemotongan anggaran Ratna Machmud Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

6 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

11 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago