JPU menyebut kerugian itu muncul akibat tindakan yang memperkaya pihak swasta, terutama PT Magna Beatum yang disebut sebagai pihak paling diuntungkan.
Didakwa dengan Pasal Berlapis Tipikor
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Ajukan Eksepsi, Alex Nilai Dakwaan Kabur
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Alex Noerdin, yakni Titis Rachmawaty, SH, MH dan Ridho Junaidi, SH, MH, mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis.
“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan penuntut umum sangat banyak kekeliruannya, bahkan menurut kami tidak jelas atau kabur,” ujar Titis usai sidang di PN Palembang.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengoreksi satu per satu poin dalam dakwaan JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dua pekan mendatang.
“Hanya bisa kami pastikan, tidak ada satu pun aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang diterima oleh klien kami, Bapak Alex Noerdin,” tegasnya.
BACA JUGA: Gadis 13 Tahun Hamil 19 Minggu, Tesangkanya Dua Orang
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — melalui kuasa hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti tahap pembuktian dari pihak JPU.
Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan
Rekan kuasa hukum Alex, Ridho Junaidi, menambahkan bahwa kliennya yang kini berusia 74 tahun kerap mengalami gangguan kesehatan selama menjalani proses hukum.
“Faktor usia dan kesehatan perlu dipertimbangkan. Dalam dakwaan pun tidak disebutkan adanya aliran dana ke beliau,” ujar Ridho.
Ia juga menanggapi munculnya dukungan masyarakat yang meminta amnesti bagi Alex Noerdin, yang dinilainya sebagai bentuk simpati, bukan intervensi hukum.
“Itu murni dukungan moril dari masyarakat. Mereka menilai selama menjabat, Pak Alex banyak berbuat untuk Sumatera Selatan,” katanya.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan dr. Syahpri di RSUD Sekayu Siap Disidangkan
Terdakwa Bungkam Usai Sidang
Usai persidangan, keempat terdakwa tampak meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Mereka langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman pengadilan.
Sementara itu, pihak JPU Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah.
“Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” tegas salah satu anggota tim jaksa.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Alex Noerdin. (*/red)








