Categories: Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Tersangka diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang sedang menjalankan tugas di Polsek Lintang Kanan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan penanganan kasus tersebut dalam keterangannya di Mapolres Empat Lawang, Jumat (16/10/2026).

Ia menegaskan, tindakan menghalangi proses penegakan hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Menurut Kapolres, perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kantor Polsek Lintang Kanan.

Penanganan kasus dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban terkait dugaan tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum.

“Yang bersangkutan ini, tersangka ini, memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang ada di Polsek Lintang Kanan,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Diduga Provokasi Warga untuk Intervensi Penyidik

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan perkara, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala desa untuk menggerakkan warga agar melakukan intervensi terhadap penyidik di Polsek Lintang Kanan.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam Penahanan WS: Kisruh, Dugaan Ancaman dan Upaya Halangi Wartawan di Balik Skandal Rp1,6 Triliun!

Selain dugaan provokasi tersebut, tersangka juga disebut memprovokasi warga untuk menjemput seseorang yang sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana oleh korban.

Polisi menilai dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban seorang kepala desa dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Alih-alih membantu menciptakan situasi yang kondusif, seorang pejabat desa justru semestinya tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Page: 1 2 3

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: AKBP Abdul Aziz Septiadi KUHP baru Menghalang-halangi Penyidikan Obstruction of Justice Oknum Kepala Desa Polres Empat Lawang Polsek Lintang Kanan

Recent Posts

  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

22 jam ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

2 hari ago