Ringkasan Berita:
° Seorang siswa SMP di Palembang berinisial RM (12) menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru olahraga karena diduga tidur saat jam pelajaran.
° Orang tua korban, Maya Kasnaria, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
° Polisi memastikan laporan sudah diterima dan kasus sedang diselidiki oleh Unit PPA.
Palembang, LintangPos.com – Diduga tidur saat jam pelajaran, seorang pelajar di Kota Palembang menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru olahraga.
Peristiwa ini terjadi di salah satu sekolah di Jalan Sapta Marga, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban diketahui berinisial RM (12), siswa kelas IX, yang mengaku dipukul oleh gurunya berinisial MH.
Tak terima anaknya diperlakukan kasar, ibu korban, Maya Kasnaria (47), warga Jalan Sosial Komplek PT Gandus, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (22/10/2025).
“Awalnya saya tidak tahu, pak. Ketika anak saya pulang ke rumah, dia bercerita sudah dianiaya oleh gurunya,” ujar Maya saat ditemui usai membuat laporan.
Menurut Maya, sang guru memukul anaknya karena mengira RM tertidur saat jam pelajaran berlangsung.
BACA JUGA: Siswa Pelaku Bullying di SMPN Karang Jaya Dikeluarkan dari Sekolah
“Padahal anak saya tidak tidur, tapi pelaku langsung memukulnya. Akibatnya, anak saya mengeluh sakit di bagian dada dan pinggang,” ujarnya geram.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memproses oknum guru tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Saya minta pelaku ditangkap dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan kekerasan di lingkungan sekolah seharusnya tidak dibenarkan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA: Inspektorat Prabumulih Evaluasi Rendahnya PAD, Bapenda Dipanggil!
Polisi akan mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini. (*/red)






