Ringkasan Berita:
° Kejari Banyuasin resmi menahan HP, Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, atas dugaan kejahatan perpajakan yang merugikan negara Rp2,6 miliar.
° Modusnya dengan tidak membayar pajak dan memberi data palsu periode 2019–2020.
° Kini HP ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Tirai praktik penghindaran pajak yang dilakukan seorang direktur perusahaan akhirnya tersibak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan HP (49), Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya (SAS), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,677 miliar.
Penahanan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin pada Selasa sore, 30 Desember 2025, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Tersangka langsung digiring ke Lapas Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya HP tidak ditahan saat tahap penyidikan.
Namun setelah perkara memasuki kewenangan penuntut umum, penahanan segera dilakukan demi kelancaran proses hukum.
“Setelah tahap II, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HP,” ujar Giovani dalam keterangan tertulis.
Modus Pajak yang Merugikan Negara
Menurut Erni Yusnita, HP dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan dan memberikan data tidak benar kepada otoritas pajak untuk tahun pajak 2019 hingga 2020.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683. Modusnya adalah tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayar serta tidak menyampaikan data yang benar,” ungkapnya.
Praktik yang dikenal sebagai “mendompleng pajak” ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem penerimaan negara.
Jeratan Hukum Berlapis
BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang
Dalam perkara ini, HP dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berat menanti bila terbukti bersalah di pengadilan.
Erni Yusnita menegaskan, kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang dengan sengaja merugikan keuangan negara. Ini peringatan keras bagi seluruh wajib pajak,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi dunia usaha: kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keadilan ekonomi dan keberlangsungan negara. (*/red)





