Categories: Palembang Sumsel

Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kembali memantik perhatian publik.

Di tengah derasnya pemberitaan yang menggiring opini dugaan korupsi, kuasa hukum pengusaha lokal berinisial MS akhirnya angkat bicara dan menegaskan satu hal penting, kliennya hingga kini hanya berstatus saksi, bukan tersangka dalam perkara apa pun.

Penegasan ini disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, yang menyebut bahwa opini publik telah dibentuk secara prematur tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap kliennya.

“Ini sudah bukan kritik, melainkan penghakiman sepihak. Klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya saksi, dan itu fakta hukum,” ujar Okky di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Okky menjelaskan, salah satu isu krusial yang kerap dipelintir adalah soal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga.

BACA JUGA: UGM Teratas! Ini 11 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Tahun 2026

Sertifikat tersebut, kata dia, masih tercatat aktif dan sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan sertifikat tersebut.

“Pembatalan sertifikat tidak bisa berdasarkan opini atau asumsi. Harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau itu tidak ada, maka sertifikat tersebut sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kesalahan logika hukum dalam sejumlah pemberitaan yang seolah membebankan tanggung jawab administratif negara kepada warga.

Penerbitan sertifikat tanah, lanjut Okky, merupakan kewenangan penuh BPN sebagai lembaga negara, bukan pemohon.

Karena itu, menuduh pemegang sertifikat bertanggung jawab atas dugaan kesalahan administrasi dinilai sebagai penyesatan hukum.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Terkait klaim kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang disebut-sebut berasal dari auditor BPKP, Okky menegaskan pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BPKP BPN kerugian negara kolam retensi Palembang Mabes Polri opini korupsi Pengadaan Lahan saksi hukum sertifikat tanah transparansi publik

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

6 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

17 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

18 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

18 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

18 jam ago