Categories: Berita Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka berinisial R diamankan tim Pidsus dan Intel Kejari Empat Lawang di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Menurutnya, R telah melarikan diri selama sekitar dua tahun setelah berulang kali dipanggil secara sah dan patut, namun tidak memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

“Berkat informasi dari masyarakat, Kasi Intel bersama Kasi Pidsus berhasil mendeteksi keberadaannya,” kata Yuli dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam.

Setelah informasi diperoleh, tim Pidsus bersama Intel Kejari Empat Lawang langsung bergerak menuju lokasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Yuli menyebut tersangka R merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan konstruksi peningkatan jalan Desa Pajar Bakti–Lawang Agung, Desa Tanjung Kupang Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Empat Lawang, Tahun Anggaran 2011.

Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Sementara berdasarkan penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp930.371.876.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Berkas Perkara Dipisah

Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri SH menjelaskan, perkara R merupakan berkas terpisah dari perkara terdakwa berinisial HA yang telah lebih dahulu menjalani persidangan.

Saat proses persidangan perkara sebelumnya berlangsung, R telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 2 Agustus 2024 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Lelang 11 Sepeda Motor Secara Online

“Ini tersangka lainnya yang pada saat dilakukan pemanggilan tiga kali secara patut oleh penyidik, tersangka tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik sehingga diterbitkan DPO,” jelas Jamanuri.

Page: 1 2 3

Redaksi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

16 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

17 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

2 hari ago