Categories: Berita Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka berinisial R diamankan tim Pidsus dan Intel Kejari Empat Lawang di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

Menurutnya, R telah melarikan diri selama sekitar dua tahun setelah berulang kali dipanggil secara sah dan patut, namun tidak memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

“Berkat informasi dari masyarakat, Kasi Intel bersama Kasi Pidsus berhasil mendeteksi keberadaannya,” kata Yuli dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) malam.

Setelah informasi diperoleh, tim Pidsus bersama Intel Kejari Empat Lawang langsung bergerak menuju lokasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Yuli menyebut tersangka R merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan konstruksi peningkatan jalan Desa Pajar Bakti–Lawang Agung, Desa Tanjung Kupang Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Empat Lawang, Tahun Anggaran 2011.

Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Sementara berdasarkan penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp930.371.876.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Berkas Perkara Dipisah

Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri SH menjelaskan, perkara R merupakan berkas terpisah dari perkara terdakwa berinisial HA yang telah lebih dahulu menjalani persidangan.

Saat proses persidangan perkara sebelumnya berlangsung, R telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 2 Agustus 2024 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Lelang 11 Sepeda Motor Secara Online

“Ini tersangka lainnya yang pada saat dilakukan pemanggilan tiga kali secara patut oleh penyidik, tersangka tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik sehingga diterbitkan DPO,” jelas Jamanuri.

Page: 1 2 3

Redaksi

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Agenda Pemkab Empat Lawang Selasa 22 September, Ada Kunjungan Gubernur Hingga Pelantikan Pejabat!

Empat agenda Pemkab Empat Lawang pada Selasa 22 September 2026 meliputi pembangunan jembatan, persiapan Satgas…

41 menit ago
  • Headline
  • OKI
  • Sumsel

ASN OKI Tewas Ditikam Istri, Motif Masih Didalami

ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Perubahan APBD Empat Lawang 2026 Defisit Rp267 Miliar

Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 hari ago