DPR Beri Sinyal Keras: PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS! Revisi UU ASN Masuk Jalur Cepat?

oleh -127 Dilihat
oleh
Komisi II DPR mendukung revisi UU ASN untuk membuka peluang PPPK menjadi PNS dan memberi kepastian karir bagi berbagai kategori pegawai pemerintah. (*/ILS)

Ringkasan Berita:

° Komisi II DPR RI mendukung penuh revisi UU ASN yang membuka peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS.

° DPR menekankan pendekatan menyeluruh, termasuk bagi pegawai paruh waktu, agar kepastian karir dan sistem kepegawaian yang lebih adil dapat terwujud.


Jakarta, LintangPos.com – Komisi II DPR RI memastikan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digagas pemerintah.

Revisi ini disebut akan menjadi landasan penting untuk mengakomodir proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perwakilan Komisi II menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya dinilai positif, tetapi juga dianggap sebagai kebutuhan mendesak demi memberikan kepastian karir bagi jutaan pegawai pemerintah berstatus kontrak.

“Ya tentu kita akan beri support, apalagi idenya kan ide yang bagus. Tapi yang paling penting adalah kita harus memperhatikan secara menyeluruh, baik yang sudah menjadi PPPK, begitu pun yang masih paruh waktu,” ujar salah satu anggota Komisi II.

Pendekatan Menyeluruh untuk Semua Kategori Pegawai

Poin menarik dari sikap Komisi II adalah penekanan pada perlunya pendekatan komprehensif.

BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Jamin Gaji Ratusan PHL Cair November! Pelantikan PPPK Tunggu Pergeseran Anggaran

Revisi UU ASN tidak hanya menyasar PPPK aktif, tetapi juga pegawai paruh waktu yang dinilai memiliki potensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh di masa mendatang.

“Yang paling penting adalah kita harus memperhatikan secara menyeluruh, baik yang sudah menjadi PPPK, begitu pun yang masih paruh waktu agar bisa menjadi PPPK yang seutuhnya,” tegas perwakilan Komisi II tersebut.

Kategori pegawai yang diproyeksikan akan mendapat manfaat mencakup:

  • PPPK aktif yang bekerja dalam status kontrak
  • Pegawai paruh waktu yang berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh
  • Calon PPPK yang memerlukan jalur karir lebih pasti menuju PNS

Harapan Besar Terhadap Revisi UU ASN

Komisi II menekankan bahwa aspirasi publik harus menjadi prioritas.

BACA JUGA: Oknum Guru PPPK Jadi Tersangka Penganiayaan di SMA Negeri 16 Palembang, Korban: Semoga Saya yang Terakhir!

Revisi UU ASN diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan, mulai dari pengembangan karir ASN, kepastian status PPPK, hingga perlindungan yang layak bagi pegawai paruh waktu.

Beberapa aspek yang ingin diakomodir meliputi:

  • Pengembangan karir ASN yang lebih terbuka
  • Kepastian status kepegawaian bagi PPPK
  • Perlindungan kerja bagi pegawai paruh waktu

Revisi ini diyakini mampu meningkatkan motivasi pegawai pemerintah, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil serta komprehensif.

Dukungan Legislasi sebagai Penguat Proses Revisi

Dukungan Komisi II DPR bukan hanya retorika. Legislatif memastikan komitmen untuk mengawal revisi UU ASN agar prosesnya berjalan cepat dan tepat sasaran.

BACA JUGA: Bupati Joncik Muhammad Lantik 449 PPPK Empat Lawang, Begini Rinciannya

Dengan dukungan tersebut, diharapkan revisi regulasi ini dapat memberikan solusi bagi berbagai kategori pegawai yang selama ini menantikan kepastian status mereka.

Revisi UU ASN dipandang sebagai peluang strategis untuk membangun fondasi kepegawaian yang lebih stabil, terutama bagi PPPK dan pegawai paruh waktu yang menunggu kepastian karir selama bertahun-tahun. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.