Categories: Kasus Palembang Sumsel

Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3

Ringkasan Isi Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumatera Selatan.

° Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

° Firmansyah terbukti menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3, dan wajib mengembalikan sisa uang pengganti Rp65 juta ke negara.

° Kedua terdakwa menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.


Palembang, LintangPos com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (27/10/2025), kedua terdakwa — Firmansyah Putra dan Harni Rayuni — dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH., MH., yang menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa terbukti menerima dan memberi sejumlah uang terkait penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumsel,” tegas hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.

Terbukti Terima Rp85 Juta dari Dua Perusahaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel, menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3.

BACA JUG: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Izin K3 di Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rinciannya, Rp14,9 juta dari penerbitan 149 surat izin layak K3 untuk PT Dian Eka Teknik, serta Rp70,3 juta dari 703 surat izin milik PT Multi Karya.

“Sehingga dibebankan kepada terdakwa Firmansyah Putra uang pengganti sejumlah Rp85 juta sebagai uang pengurusan jasa layak K3,” ujar hakim Idi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Firmansyah Putra Harni Rayuni izin layak K3 kasus korupsi izin K3 Sumatera Selatan Kejari Palembang korupsi Disnakertrans Sumsel Pengadilan Tipikor Palembang pungli perizinan sidang tipikor PN Palembang 2025 uang pengganti korupsi Rp85 juta vonis 1 tahun penjara Disnakertrans vonis Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

11 jam ago
  • Berita

Kapolres Empat Lawang Ungkap Kasus Karhutla, Dua Orang Jadi Tersangka

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

1 hari ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago