Categories: Kasus Palembang Sumsel

Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3

Ringkasan Isi Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumatera Selatan.

° Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

° Firmansyah terbukti menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3, dan wajib mengembalikan sisa uang pengganti Rp65 juta ke negara.

° Kedua terdakwa menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.


Palembang, LintangPos com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (27/10/2025), kedua terdakwa — Firmansyah Putra dan Harni Rayuni — dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH., MH., yang menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa terbukti menerima dan memberi sejumlah uang terkait penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumsel,” tegas hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.

Terbukti Terima Rp85 Juta dari Dua Perusahaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel, menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3.

BACA JUG: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Izin K3 di Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rinciannya, Rp14,9 juta dari penerbitan 149 surat izin layak K3 untuk PT Dian Eka Teknik, serta Rp70,3 juta dari 703 surat izin milik PT Multi Karya.

“Sehingga dibebankan kepada terdakwa Firmansyah Putra uang pengganti sejumlah Rp85 juta sebagai uang pengurusan jasa layak K3,” ujar hakim Idi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Firmansyah Putra Harni Rayuni izin layak K3 kasus korupsi izin K3 Sumatera Selatan Kejari Palembang korupsi Disnakertrans Sumsel Pengadilan Tipikor Palembang pungli perizinan sidang tipikor PN Palembang 2025 uang pengganti korupsi Rp85 juta vonis 1 tahun penjara Disnakertrans vonis Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

11 jam ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba, Empat Orang Diamankan

Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…

16 jam ago
  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

1 hari ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

1 hari ago