Dua Pejabat Lahat Dituntut 4,5 Tahun! Terbongkar Proyek Peta Desa Diduga Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

oleh -1136 Dilihat
oleh
Dua terdakwa korupsi proyek peta desa fiktif di Lahat dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kerugian negara mencapai Rp4,113 miliar, Jum'at (5/12/2025). Foto: Istimewa

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa.

BACA JUGA: Konflik Tapal Batas Desa Lais dan Petaling Berakhir Damai

Namun izin tersebut diduga disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat.

Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyebut tindakan tersebut membuat negara merugi hingga Rp4,113 miliar.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.