Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa.
BACA JUGA: Konflik Tapal Batas Desa Lais dan Petaling Berakhir Damai
Namun izin tersebut diduga disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyebut tindakan tersebut membuat negara merugi hingga Rp4,113 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa. (*/red)





