Ringkasan Isi Berita:
° Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Palembang, Ferry Pranata dan Irawan Saputra, tertangkap usai mencoba menjual motor curian kepada petugas kepolisian.
° Keduanya mendapat tindakan tegas di bagian kaki karena melawan saat diamankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kawasan Jembatan Musi VI.
Palembang, LintangPos.com — Dua pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palembang harus berurusan dengan hukum setelah kaki mereka ditembus timah panas petugas, Kamis (16/10/2025).
Kedua pelaku yang diketahui bernama Ferry Pranata (29), warga Desa Marga Mulya Lorong Arjuna, Kecamatan Lubuklinggau, dan Irawan Saputra (28), warga Jalan Sukawinatan Lorong Perdamaian, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli motor curian di kawasan Jembatan Musi VI.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (15/10/2025) setelah petugas menerima laporan dari korban bernama Reno Satrio (19), warga Perum Mandiri Pratama Residen, Sematang Borang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan laporan korban yang kehilangan motor Honda Vario 160 bernopol BG 6678 AEY pada Jumat (10/10/2025) dini hari.
“Korban baru pulang kerja dan memarkirkan motornya di teras rumah dalam kondisi terkunci setang. Saat dicek pukul 05.30 WIB, motor sudah tidak ada. Setelah diselidiki, kami mendapat informasi pelaku hendak menjual motor tersebut secara COD di kawasan Jembatan Musi VI,” ujar Andrie, Kamis (16/10/2025).
Begitu kedua pelaku muncul di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.
BACA JUGA: Pembangunan Tol Lubuklinggau–Bengkulu Kembali Dilanjutkan, Masuk Proyek Strategis Nasional
Namun, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan motor milik korban yang hendak dijual,” jelasnya.






