BACA JUGA: Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun
“Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel,” jelas Yurico.
Pengembangan Jaringan
Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah hukum Muara Enim.
Adapun langkah hukum yang sudah dilakukan antara lain penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup.
Imbauan Kepolisian
Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.
“Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*/red)






