Categories: Kasus OKU Sumsel

Dua Petinggi PMI OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp308 Juta

OKU, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan dua petinggi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Selasa (7/10/2025).

Dua pejabat yang kini berstatus tersangka adalah YN, Ketua PMI OKU periode 2022 hingga sekarang, dan AA, Bendahara PMI OKU sejak 2021.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (6/10) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Langkah hukum tersebut mengacu pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari OKU, mulai dari Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025, hingga surat terbaru Nomor: Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Modus Korupsi: Laporan Fiktif dan Markup Anggaran

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara

Dari hasil penyidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat bahwa kedua tersangka melakukan berbagai pelanggaran.

YN diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menginstruksikan bendahara untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif yang tidak pernah dilakukan.

Selain itu, ditemukan adanya pembelian fiktif, penggelembungan harga (markup), serta pengurangan volume pembelanjaan.

Lebih parah lagi, sebagian dana hibah tersebut justru digunakan untuk membayar utang pribadi.

Sementara AA selaku bendahara diduga ikut berperan aktif dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban palsu dan laporan keuangan yang direkayasa, guna menutupi penyimpangan tersebut.

Negara Rugi Rp308 Juta Lebih

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Akibat ulah kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp308.953.978, berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten OKU.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana hibah APBD kasus korupsi di Sumsel kasus korupsi PMI Ogan Komering Ulu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejari OKU Kejari OKU tahan dua petinggi PMI kerugian negara kerugian negara akibat dana hibah PMI korupsi dana hibah modus korupsi laporan fiktif PMI PMI OKU tersangka korupsi PMI

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

18 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago