Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

oleh -438 Dilihat
oleh
Pemasangan garis polisi di lokasi lahan yang diduga sengaja dibakar. Foto: dok. Humas Polres Empat Lawang

Penyidik juga mencantumkan Pasal 308 dan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sangkaan terhadap kedua terduga pelaku.

Kapolres menegaskan, penindakan tidak berhenti pada penanganan satu kasus. Polisi akan terus memburu praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu Karhutla.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla,” tegasnya.

BACA JUGA: Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih mendalami perkara tersebut. Administrasi penyidikan juga terus dilengkapi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan BMKG. Keterangan ahli turut dimintakan sebagai bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA: Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Kasus ini menjadi pengingat bahwa membuka lahan untuk perkebunan, termasuk kebun kopi, tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan risiko kebakaran.

Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat berkembang menjadi Karhutla dan mengancam wilayah di sekitarnya. (*/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.