Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Upaya membuka lahan dengan cara membakar berujung proses hukum. Dua warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan polisi setelah ditemukan di lokasi kebakaran lahan dekat RSUD Empat Lawang.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai titik panas atau hotspot di sekitar lahan dekat RSUD Empat Lawang, Desa Seguring.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Pidsus Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

BACA JUGA: Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman,” ujar AKBP Abd Aziz Septiadi, Selasa (6/10/2026).

Dua warga yang diamankan masing-masing berinisial HT (52) dan RR (31). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui lahan yang terbakar merupakan milik mereka. Lahan tersebut tengah dipersiapkan untuk dijadikan kebun kopi.

Situasi di lokasi kemudian tidak hanya menjadi upaya pemadaman, tetapi juga awal dari proses hukum. Polisi bersama kedua warga tersebut melakukan pemadaman api sebelum keduanya dibawa ke Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang dan empat buah korek api.

Terancam Pasal Berlapis

Perkara tersebut kini masuk dalam proses pendalaman penyidik. Kedua terduga pelaku disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan lingkungan.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA: Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Karhutla Empat Lawang kasus Karhutla kebakaran lahan kebun kopi pembukaan lahan Polres Empat Lawang Satreskrim Polres Empat Lawang Tebing Tinggi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Darli Berharap Barang Bukti Narkoba Terus Berkurang di Empat Lawang

Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pencurian Sawit Ditindak, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…

6 jam ago
  • Berita

Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…

13 jam ago
  • Berita

Joncik Minta Kejari Kaji HGU Perkebunan di Empat Lawang

Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…

2 hari ago
  • Berita

Pemkab Empat Lawang dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Sembilan OPD

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…

2 hari ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Yuli Andri Tegaskan JPN Siap Pulihkan Hak Pemkab Empat Lawang

Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…

2 hari ago