Ringkasan Berita:
° Penertiban pedagang di Jalan Kedondong Pasar Panorama, Kota Bengkulu, berujung pengancaman terhadap petugas Satpol PP.
° Sejumlah pedagang menolak direlokasi hingga membawa senjata tajam.
° Satpol PP memastikan akan melaporkan kejadian ini ke polisi.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Penertiban pedagang kaki lima di Kota Bengkulu kembali memantik ketegangan.
Kali ini, situasi memanas terjadi saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan penertiban pedagang yang masih nekat berjualan di kawasan terlarang, tepatnya di sepanjang Jalan Kedondong, Pasar Panorama.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026). Awalnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang melarang aktivitas jual beli di badan jalan karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Namun, proses penertiban justru berujung pada aksi perlawanan dari sejumlah pedagang.
Alih-alih membongkar lapak secara sukarela, para pedagang menolak dipindahkan.
Penolakan itu berkembang menjadi aksi pengancaman terhadap petugas Satpol PP yang berada di lapangan.
BACA JUGA: Heboh! Seorang Pedagang Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri di WC Pasar Ilir
Situasi sempat memanas dan membuat petugas harus bersikap ekstra waspada demi menjaga keselamatan.
Pedagang Menolak Direlokasi
Kasi Advokasi dan Mediasi Dinas Satpol PP Kota Bengkulu, Budiono Hendra, mengungkapkan bahwa penertiban sudah dilakukan sesuai prosedur.
Para pedagang sebelumnya telah diberikan arahan untuk berpindah ke lapak resmi yang tersedia di dalam area Pasar Panorama.
“Mereka menolak dipindahkan, padahal lokasi tersebut memang lokasi yang dilarang berjualan karena mengganggu lalu lintas kendaraan. Mereka kita minta pindah ke lapak pedagang yang ada di dalam pasar,” ujar Budiono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Budiono, alasan utama penolakan pedagang adalah kekhawatiran sepinya pembeli di lokasi relokasi.
BACA JUGA: Kantor Pedagang Pasar Induk Jakabaring Disegel Gerombolan Misterius, Pengurus Terkunci Dua Pekan!
Pedagang menilai berjualan di dalam pasar tidak seramai di pinggir jalan, sehingga berdampak pada penghasilan harian mereka.
Namun demikian, Satpol PP menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan.
Jalan Kedondong merupakan jalur padat kendaraan dan aktivitas jual beli di badan jalan dinilai membahayakan pengguna jalan sekaligus memicu kemacetan.
Ada Pengancaman dengan Senjata Tajam
Situasi penertiban semakin serius ketika sejumlah pedagang diduga melakukan pengancaman secara verbal terhadap petugas.
Bahkan, menurut Budiono, ada pedagang yang membawa senjata tajam saat penertiban berlangsung.
“Saat dilakukan penertiban, sejumlah pedagang ini melawan. Ada yang membawa senjata tajam dan mengancam dengan nada keras pada petugas di lapangan,” ungkapnya.
Meski tidak terjadi bentrokan fisik, tindakan tersebut dinilai sudah masuk kategori pelanggaran hukum.
Pengancaman terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas resmi negara dianggap sebagai perbuatan serius yang tidak bisa dibiarkan.
Petugas Satpol PP di lokasi berusaha tetap tenang dan menghindari eskalasi konflik.
Penertiban akhirnya dihentikan sementara demi menjaga situasi tetap kondusif.
Satpol PP Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA: Sat Pol PP Empat Lawang Amankan ODGJ Asal Muba yang Lempari Ruko Warga
Pasca kejadian tersebut, Dinas Satpol PP Kota Bengkulu memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Laporan resmi akan dibuat ke pihak kepolisian terkait dugaan pengancaman dan perlawanan terhadap petugas.
“Hari ini kami akan membuat laporan ke Polsek atas dugaan pengancaman dan melawan petugas saat dilakukan penertiban pedagang,” tegas Budiono.
Langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi petugas di lapangan sekaligus sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Satpol PP berharap proses hukum dapat memberikan efek jera dan menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Penertiban untuk Ketertiban Bersama
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Tegakkan Ketertiban, Satpol PP Siaga di Titik Strategis Pasar Pulo Mas
Penertiban pedagang kaki lima kerap menjadi dilema di banyak daerah, termasuk di Kota Bengkulu.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, para pedagang kecil menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan sehari-hari.
Namun, pemerintah menilai relokasi ke dalam pasar merupakan solusi yang lebih aman dan tertib.
Selain tidak mengganggu lalu lintas, pedagang juga memiliki tempat berjualan yang lebih layak dan resmi.
Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap penertiban.
BACA JUGA: Viral! Dua Siswi SMP di Musi Rawas Utara Adu Jotos Gegara Status WhatsApp, Polisi Turun Tangan
Namun, jika terjadi perlawanan disertai ancaman, maka penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh.
Harapan ke Depan
Pemerintah daerah berharap adanya komunikasi yang lebih baik antara pedagang dan petugas, sehingga penertiban dapat berjalan tanpa konflik.
Pedagang diharapkan memahami bahwa aturan dibuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk mematikan mata pencaharian.
Sementara itu, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan Satpol PP sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penertiban bukan sekadar soal lapak, tetapi juga menyangkut keselamatan, ketertiban, dan penegakan hukum di ruang publik. (*/red)





