KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp6,2 miliar terus bergulir.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini menunggu hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk menghitung besaran kerugian negara.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, mengatakan audit investigasi telah dilaksanakan dengan pendampingan dari tim penyidik sebagai tindak lanjut permintaan penghitungan kerugian negara.
“Tindak lanjut dari permintaan audit investigasi untuk menentukan kerugian negara terhadap kegiatan sudah dilaksanakan oleh dinas terkait. Personel ikut mendampingi kegiatan tersebut,” ujar Kompol Mirza Gunawan melalui pesan singkat, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada sedikitnya lima kegiatan yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Salah satu temuan yakni dugaan perjalanan dinas fiktif. Dalam laporan pertanggungjawaban, nama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) dicantumkan sebagai peserta perjalanan dinas.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui tidak pernah melaksanakan perjalanan tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi nota belanja pada sejumlah kegiatan, mulai dari belanja makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), bahan cetak hingga pembelian alat listrik.
Nota yang digunakan diduga palsu atau telah dimanipulasi.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada delapan paket pekerjaan konstruksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pencairan dana seluruh paket diduga dikendalikan oleh satu orang.






