Dugaan KUR Fiktif di Empat Lawang, Oknum Bank Milik Daerah Terancam Dilaporkan Pidana

oleh -3887 Dilihat
oleh
Ilustrasi (*/lintangpos.com)

Data yang terkumpul kemudian disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif.

Proses berjalan tanpa sepengetahuan pemilik identitas yang namanya dicantumkan sebagai peminjam.

Dalam kacamata hukum, perkara ini dinilai serius.

Dana KUR mengandung unsur subsidi bunga dari keuangan negara sehingga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Sulman berencana melaporkan dugaan tersebut dengan sangkaan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

BACA JUGA: Terbongkar! Modus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun Seret Direktur Sawit Jadi Tersangka

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor juga dipertimbangkan.

Tak hanya pidana, pihak korban menuntut pemulihan hak sipil.

Mereka meminta penghapusan status kredit bermasalah dalam SLIK agar nama baik warga dipulihkan.

Audit investigatif juga didesakkan. Sulman meminta Ombudsman Republik Indonesia bersama auditor internal bank turun tangan mengusut proses verifikasi data.

Kerugian yang dialami warga tidak hanya bersifat materiil. Tekanan psikologis akibat tagihan dan stigma sebagai penunggak kredit turut menjadi beban imateriil.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak bank terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, Dua Pria Digiring dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Kasus ini menjadi peringatan keras pentingnya pengawasan penyaluran KUR. Program yang bertujuan menyejahterakan rakyat kecil justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Penuntasan kasus ini dinilai krusial demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan negara. (red/drl)

No More Posts Available.

No more pages to load.