Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus korupsi Disperindag PALI kembali digelar di PN Palembang.
° Mantan Kadis Brisvo Diansyah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara rekanan Muhtanzi dituntut 1,5 tahun.
° Jaksa sebut kerugian negara capai Rp1,7 miliar dari kegiatan fiktif tahun 2023.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (13/11/2025) terasa tegang saat dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah mantan Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, dan rekanan kegiatan proyek, Muhtanzi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Safaat, SH, membacakan tuntutan yang cukup mengejutkan.
Brisvo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp1,6 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke penyidik Kejari PALI.
Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita, bahkan diganti pidana tambahan enam bulan.
Sementara Muhtanzi, yang disebut sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut, mendapat tuntutan lebih ringan—1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: OnePlus 15 Bikin Kaget: Fitur Ikonik Hilang, Tapi Justru Jadi yang Paling Matang?
Ia juga diminta mengembalikan Rp53 juta lebih, yang seluruhnya telah disetorkan.








