Eks Kadis Disperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Duit Rp1,7 Miliar Diduga Raib dalam Program Fiktif

oleh -52 Dilihat
Dua terdakwa korupsi Disperindag PALI dituntut hukuman berbeda di PN Palembang. Jaksa ungkap kerugian negara Rp1,7 miliar dari proyek fiktif tahun 2023, Kamis (13/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus korupsi Disperindag PALI kembali digelar di PN Palembang.

° Mantan Kadis Brisvo Diansyah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara rekanan Muhtanzi dituntut 1,5 tahun.

° Jaksa sebut kerugian negara capai Rp1,7 miliar dari kegiatan fiktif tahun 2023.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (13/11/2025) terasa tegang saat dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali duduk di kursi pesakitan.

Mereka adalah mantan Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, dan rekanan kegiatan proyek, Muhtanzi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Safaat, SH, membacakan tuntutan yang cukup mengejutkan.

Brisvo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp1,6 miliar, dikurangi Rp200 juta yang telah disetor ke penyidik Kejari PALI.

Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita, bahkan diganti pidana tambahan enam bulan.

Sementara Muhtanzi, yang disebut sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut, mendapat tuntutan lebih ringan—1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: OnePlus 15 Bikin Kaget: Fitur Ikonik Hilang, Tapi Justru Jadi yang Paling Matang?

Ia juga diminta mengembalikan Rp53 juta lebih, yang seluruhnya telah disetorkan.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran masyarakat tahun 2023 di Disperindag PALI.

Dari anggaran Rp2,7 miliar, ditemukan kerugian negara Rp1,7 miliar akibat serangkaian penyimpangan.

Modusnya klasik tapi efektif—mark-up harga, belanja fiktif, dan kegiatan pelatihan yang tak pernah ada.

Kegiatan seperti pelatihan batik, ukiran kayu, hingga anyaman hanya ada di atas kertas.

Bahkan pengadaan alat tulis kantor dan honorarium narasumber dilakukan tanpa mekanisme lelang resmi.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp12,2 Miliar di Bank Pelat Merah, 31 Saksi Sudah Diperiksa!

“Para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” ungkap JPU Septian di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Hakim memberi waktu untuk menyampaikan pembelaan pribadi sebelum putusan dijatuhkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di PALI, karena menyeret pejabat aktif dan menggambarkan bagaimana proyek pemberdayaan masyarakat bisa berubah menjadi ladang penyimpangan.

Kini, publik menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru memberikan pertimbangan lain. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.