Eks Wabup Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Kegiatannya Justru Sukses!

oleh -132 Dilihat
oleh
Sidang korupsi Dispora OKU Selatan hadirkan eks Wabup sebagai saksi meringankan, namun jaksa tegaskan dugaan penyelewengan anggaran Rp913 juta, Selasa (2/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dispora OKU Selatan kembali digelar.

° Mantan Wabup Sholehien hadir sebagai saksi meringankan dan menyebut kegiatan Dispora 2023 berlangsung sukses.

° Jaksa tetap mendakwa dua pejabat muda itu menyelewengkan anggaran hingga merugikan negara Rp913 juta.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Selasa, 2 Desember 2025.

Pada persidangan kali ini, mantan Wakil Bupati OKU Selatan dua periode, Sholehien Abuasir, turut hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Deni Ahmad Rivai, mantan Kabid Peningkatan Prestasi Dispora OKU Selatan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, Sholehien memberikan keterangan terkait berbagai kegiatan olahraga yang berlangsung pada 2023.

Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, seluruh kegiatan Dispora berjalan baik dan memberi dampak besar bagi perkembangan olahraga di daerah tersebut.

“Kegiatan tersebut berjalan sukses, cukup meriah, dan sangat berdampak positif,” ujar Sholehien dalam persidangan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah event olahraga yang digelar Dispora mampu melahirkan bibit atlet berprestasi sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap berbagai cabang olahraga.

BACA JUGA: 4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!

Menurutnya, antusiasme warga OKU Selatan meningkat drastis setelah rangkaian event tersebut.

“Dampaknya sangat signifikan. Banyak warga kemudian tertarik ikut serta dalam berbagai cabor,” tambahnya.

Sholehien juga memberikan penilaian positif terhadap dua terdakwa, yaitu Deni Ahmad Rivai dan Andi Irawan.

Ia menyebut keduanya sebagai sosok muda yang energik, profesional, dan berdedikasi dalam memajukan bidang olahraga dan kepemudaan di OKU Selatan.

Ia mengaku menyayangkan jika generasi muda seperti mereka harus berhadapan dengan perkara hukum.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan memaparkan dakwaan berbeda.

BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga melakukan penyelewengan anggaran pada sejumlah kegiatan Dispora tahun 2023.

Keduanya disebut mengambil dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Selain itu, beberapa kegiatan yang sejatinya ditujukan untuk pembinaan olahraga dan kepemudaan diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp913.875.134.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni:

  1. Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001
  2. Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001
  3. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Desak Konfrontasi Saksi Soal Dugaan Setoran ‘Siluman’ 30 Persen

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dan memeriksa sejumlah bukti tambahan dari para pihak. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.